Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar

Simak fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat oleh KPK, karena berkaitan dengan kasus TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Hanan Supangkat dan potret penggeledahan rumah Hanan. Simak fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat oleh KPK, karena berkaitan dengan kasus TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dari informasi dihimpun, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam.

Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan Supangkat pada pukul 04.30 WIB.

Setelah itu, penyidik dengan pengawalan petugas kepolisian meninggalkan kediaman Hanan Supangkat.

Sebelumnya, KPK diketahui masuk rumah Hanan Supangkat pada 21.00 WIB pada Rabu.

Ada sekitar 12 petugas KPK yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil dan membawa beberapa koper untuk dibawa masuk.

Setelah para penyidik memasuki rumah, dua polisi berpakaian lengkap menjaga rumah itu.

Seorang berada di dalam halaman, seorang lainnya berjaga di luar gerbang.

Berita Rekomendasi

Salah satu petugas kepolisian juga membawa senjata laras panjang, sedangkan satu petugas lain hanya mengantongi pistol di pinggang kanan.

Awak media yang hadir di kawasan ini tidak diperbolehkan masuk. 

KPK Masih Dalami Komunikasi SYL dan Hanan Supangkat

Hingga kini, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan Supangkat.

Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementan yang berkaitan dengan Hanan Supangkat.

“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Sebagai informasi, SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.

Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas