Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar

Simak fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat oleh KPK, karena berkaitan dengan kasus TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Hanan Supangkat dan potret penggeledahan rumah Hanan. Simak fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat oleh KPK, karena berkaitan dengan kasus TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sementara itu, kasus TPPU ini masih dalam penyidikan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.

Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Dalam kasus ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Baru Selesai Subuh Tadi, Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat Oleh KPK, Bawa 4 Koper.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunJateng.com/M Nur Huda)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas