Sekjen PMII Muhammad Rafsanjani Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
Sekjen PB PMII Masa Khidmat 2021-2024, Muhammad Rafsanjani bin ĶH. Cecep Alba, meninggal dunia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Masa Khidmat 2021-2024, Muhammad Rafsanjani bin ĶH. Cecep Alba, meninggal dunia dalam usia 32 tahun, di RS Siloam Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2024).
Muhammad Rafsanjani meninggal dunia setelah dirawat secara intensif tiga hari terakhir.
Pria kelahiran Garut pada 30 Maret 1992 dikabarkan sakit pneumonia dan virus influenza yang menyerang paru-paru dan jantung.
“Innalillahi wa innailaihi rojiun, telah meninggalkan kita Sekjend PB PMII Muhammad Rafsanjani bin KH Cecep Alba, senantiasa dalam limpahan rahmat Allah swt dan keberkahan para pendiri, al faatihah,” kata Ketua Kaderisasi Nasional Fachrurizal.
Alumnus FISIP UIN Jakarta dan Universitas Indonesia (UI) ini akan dishalatkan di kediamannya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selanjutnya, akan dibawa ke Garut, Jawa Barat untuk dimakamkan.
“Beliau akan dimakamkan di Pondok pesantren Pulosari. Kp Jl. Pulosari, RT RW 02/06, Cijolang, Kec. Balubur Limbangan, Kabupaten Garut,” katanya.
Rafsan, sapaan akrab Muhammad Rafsanjani, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB PMII untuk masa khidmat 2021-2024.
Rafsan meraih suara terbanyak kedua sebagai calon ketua umum PB PMII pada Kongres XI di Balikpapan, Kalimantan Timur tahun 2021.
Setelah tamat SLTA tahun 2010, putra pimpinan pondok pesantren tertua di Limbangan, Garut Jawa Barat Dr. KH Cecep Alba dan Hj. Rd. Mimin Nurganiah Maulani ini kemudian merantau ke Ciputat untuk kuliah di UIN Jakarta.
Tempaan selama di pondok pesantren membuat Rafsan menjadi sosok yang senantiasa membumi lewat kata dan perangainya.
Tak hanya itu, corak kehidupan agamis yang menjadi lingkungan akrab seorang Rafsanjani tidak membuat dirinya membatasi buku-buku dan bacaan atas luasnya ilmu pengetahuan.
Rafsan sangat menghindari pandangan tunggal soal kebenaran. Baginya, tiap-tiap ruang akademik adalah bebas nilai, dan setiap manusia berhak mengkonsumsi berbagai jenis bangunan keilmuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.