Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Praperadilan Firly Bahuri, Menpora Dito hingga Crazy Rich Surabaya Digelar di PN Jaksel

Praperadilan diajukan lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok Praperadilan Firly Bahuri, Menpora Dito hingga Crazy Rich Surabaya Digelar di PN Jaksel
Kolase Tribunnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tengah) dan crazy rich Surabaya Budi Said (kanan) 

"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.com.

Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK

"Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I."

Sedangkan terkait Crazy Rich Surabaya, Budi Said, praperadilan akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

"Nomor Perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 09:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan Bukti Surat, Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli Para Pihak. Ruang Sidang 04," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (12/3/2024).

Sidang praperadilan penetapan crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus korupsi emas PT ANTAM, melawan Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). 
Sidang praperadilan penetapan crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus korupsi emas PT ANTAM, melawan Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Praperadilan yang teregister dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini, menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.

Baca juga: Amy BMJ Tanggapi Klarifikasi Aden Wong soal Kasus Rumah Tangganya, Minta Suami untuk Berkata Jujur

Selain itu, Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah.

Karena itulah, Kejaksaan Agung diminta untuk mengembalikannya.

"Memerintahkan TERMOHON agar segera mengembalikan kepada PEMOHON yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik PEMOHON atau milik siapapun ke tempat asainya darimana barang-barang disita," katanya dalam dokumen permohonan praperadilannya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas