Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Praperadilan Firly Bahuri, Menpora Dito hingga Crazy Rich Surabaya Digelar di PN Jaksel

Praperadilan diajukan lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok Praperadilan Firly Bahuri, Menpora Dito hingga Crazy Rich Surabaya Digelar di PN Jaksel
Kolase Tribunnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tengah) dan crazy rich Surabaya Budi Said (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (13/3/2024) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar praperadilan terkait penyidikan kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, hingga Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Praperadilan terkait Firli Bahuri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini, menyeret Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta sebagai pihak termohon.

Praperadilan diajukan lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan korupsi terhadap SYL sejak Rabu, 22 November 2023. 

"Nomor Perkara: 33/Pid.Pra/2024PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Sidang 04," dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2024).

Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.

Kemudian praperadilan juga akan digelar terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora, Dito Ariotedjo.

Baca juga: KPK Temukan Data dan Informasi Penting dari Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU SYL

Praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho.

Adapun yang menjadi Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semestinya persidangan perdana dilaksanakan pada Senin (4/3/2024). Namun saat itu pihak termhon tidak hadir, sehingga dijadwalkan ulang untuk besok, Rabu (13/3/2024).

"Nomor Perkara: 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Panggil Termohon I dan II. Ruang Sidang 05," sebagaimana tertera pada laman SIPP PN Jaksel.

Baca juga: Polisi Turun Tangan Usut Kasus Pelakor Pedangdut TE dan Perebutan Anak WN Korea Selatan

Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas