Kementerian Agama Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Aturan Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Anna menjelaskan bahwa ceramah dari Gus Miftah tersebut tidak ditujukan untuk Kementerian Agama.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie tegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid.
Adapun penyataan hal itu menanggapi ceramah Gus Miftah di Jawa Timur, beberapa hari lalu yang menyebut ada peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadrus Alquran di bulan ramadhan.
Baca juga: Menag Terbitkan Imbauan Sambut Ramadan, Atur Pengeras Suara di Masjid hingga Hindari Ceramah Politik
Anna menjelaskan bahwa ceramah dari Gus Miftah tersebut tidak ditujukan untuk Kementerian Agama.
"Itu Gus Miftah sudah mengklarifikasi, bukan Kemenag yang dimaksud," kata Anna kepada Tribunnews.com, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, Jubir Kementerian Agama tersebut menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat aturan larangan penggunaan pengeras suara di masjid.
Baca juga: Warga Negara Prancis Dideportasi Akibat Cekcok dengan Warga Karena Protes Pengeras Suara Masjid
"Kemenag tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid. Surat edaran yang kami keluarkan adalah tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya baru-baru ini Gus Miftah menyindir peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadrus Alquran di bulan ramadan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari lalu.
Dalam ceramahnya, Gus Miftah membandingkan larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dengan acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
Potongan video ceramah ini kemudian viral di sejumlah media sosial.