Klarifikasi Keluarga Halilintar: Itu Fitnah & Tuduhan, Oknum Yayasan yang Mengambil Aset Ayah Kami
Lucky Omega Hasan angkat bicara soal tudingan sengketa dengan sebuah yayasan pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Halilintar Anofial Asmad, Lucky Omega Hasan angkat bicara soal tudingan sengketa dengan sebuah yayasan pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sebelumnya, Tribunnews memberitakan kasus ini berjudul : Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes Beraset Rp 26 M, Kuasa Hukum Yayasan Sebut Sudah Dipecat 10 Tahun
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmad ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Dr. Lucky Omega Hasan, S.H.,M.H kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad di Jakarta Senin, (11/03/2024).
Menurutnya bertahun-tahun Halilintar Anofial Asmad, memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut.
Namun tidak meminta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.
Dengan berjalannya waktu ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad dengan mengatas namakan Yayasan.
"Bertahun-tahun pak Halilintar di gugat, oleh oknum Yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," kata Lucky Omega Hasan.
Pada Akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut di peruntukan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.
Lucky Halilintar Anofial Asmad menjelaskan, pihaknya sudah berusahah menunjukkan Iktikad baik.
"Yakni melalui mediasi, secara surat kita sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapihkan mempersiapkan selama dua tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmad, tapi ketika di tindak lanjuti mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif," ujarnya.
"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahka Agung RI atas tidakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas 2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," tambahnya. (*)