KPAI: Sejak 2024 Pengaduan Kekerasan Anak Mencapai 141 Kasus, 35 Persen di Lingkungan Pendidikan
Kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan pada awal tahun 2024 ini, data pengaduan kekerasan anak sudah mencapai 141 kasus.
Sebanyak 35 persen diantaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan.
"Hasil pengawasan menunjukkan kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif," ujar Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono kepada Tribunnews.com, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: KPAI Minta Polisi Gerak Cepat Usut Tuntas Kasus Tewasnya Santri di Kediri Akibat Dianiaya
Aris mengungkapkan kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.
Data KPAI hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup.
Sebanyak 48 persen d iantaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.
"Hal ini harus disikapi serius, dengan bergerak serentak akhiri Kekerasan Pada Satuan Pendidikan," kata Aris.
"Upaya keras, masif, terstrukrur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," tambah Aris.
Dirinya menilai satuan pendidikan harus menyadari memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
Kegiatan belajar mengajar, menurut Aris, akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan.
--