Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: Sejak 2024 Pengaduan Kekerasan Anak Mencapai 141 Kasus, 35 Persen di Lingkungan Pendidikan

Kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KPAI: Sejak 2024 Pengaduan Kekerasan Anak Mencapai 141 Kasus, 35 Persen di Lingkungan Pendidikan
The Straits Times
Ilustrasi kekerasan anak. Kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan pada awal tahun 2024 ini, data pengaduan kekerasan anak sudah mencapai 141 kasus.

Sebanyak 35 persen diantaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan.

"Hasil pengawasan menunjukkan kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif," ujar Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono kepada Tribunnews.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: KPAI Minta Polisi Gerak Cepat Usut Tuntas Kasus Tewasnya Santri di Kediri Akibat Dianiaya

Aris mengungkapkan kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.

Data KPAI hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup.

Sebanyak 48 persen d iantaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.

BERITA REKOMENDASI

"Hal ini harus disikapi serius, dengan bergerak serentak akhiri Kekerasan Pada Satuan Pendidikan," kata Aris.

"Upaya keras, masif, terstrukrur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," tambah Aris.

Dirinya menilai satuan pendidikan harus menyadari memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.

Kegiatan belajar mengajar, menurut Aris, akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas