Ganjar Pranowo Sebut Hak Angket Perlu Komitmen Partai Politik dan Anggota Legislatif di DPR
Ganjar Pranowo mengatakan, pengajuan hak angket memerlukan komitmen partai politik (parpol) dan anggota legislatif di DPR.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, pengajuan hak angket memerlukan komitmen partai politik (parpol) dan anggota legislatif di DPR.
Pernyataan itu, disampaikan Ganjar saat bersama Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berkunjung ke rumah budayawan Butet Kertaradjasa di Yogyakarta, Senin (11/3/2024) lalu.
Menurut dia, melalui hak angket diharapkan semua cerita mengenai dugaan kecurangan dapat dibuka untuk disaksikan publik, dan penyelenggaraan pemilu yang normal dapat dikembalikan ke relnya.
"Perlu komitmen kawan-kawan di parlemen untuk bisa menyalurkan ini, agar pemilu bisa kembali berjalan pada rel yang normal, yang salah akan dibukakan ceritanya, yang sudah baik akan coba kita laksanakan," kata Ganjar.
Kehadiran Ganjar dan Mahfud MD yang berkunjung ke ke rumah Butet Kartaredjasa, di Bantul, Yogyakarta sekaligus menepis isu tentang sikap keduanya yang berseberangan soal hak angket.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres, Ini Kata Polri
Di sela acara santai dan nyanyi bersama, Ganjar-Mahfud menyempatkan diri menjawab pertanyaan dari sejumlah seniman dan akademisi tentang langkah yang akan diambil usai pengumumah hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Baik Ganjar maupun Mahfud menyampaikan, sepenuhnya menyerahkan pengajuan hak angket kepada parpol pengusung dan anggota legislatif dari parpol pengusung di DPR.
Seperti diketahui, partai pengusung Ganjar-Mahfud yang saat ini berada di DPR adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Fakta-fakta TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024
DI Perjuangan memiliki 128 anggota legislatif, sedangkan PPP 19 kursi.
Adapun syarat mengajukan hak angket adalah berasal dari minimal 25 anggota DPR dari 2 partai.
Selain PDI Perjuangan dan PPP, parpol pengusung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (*)