Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya
Azwar menyebut, aturan personel TNI-Polri bisa masuk mengisi jabatan ASN sejatinya sudah diatur sejak PP Nomor 11 Tahun 2017
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah aturan TNI dan Polri bisa isi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap dwifungsi ABRI era Orde Baru (Orba).
Anas mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hingga saat ini, aturan baru ini masih dalam proses pembahasan.
"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Azwar menyebut, aturan personel TNI-Polri bisa masuk mengisi jabatan ASN sejatinya sudah diatur sejak PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.
"Jadi, sebenarnya masih selaras dengan PP 11 2017 gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu," katanya.
Lebih lanjut, Anas menambahkan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci.
"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," pungkasnya.
Baca juga: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I
Baca juga: Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil
Sebelumnya, pemerintah sedang menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini sudah memasuki tahap penyempurnaan.
Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Menurut Azwar, RPP tentang manajemen ASN ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Salah satu aturan yang dibahas dalam RPP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.
Baca juga: Pimpin Rapat soal Lahan IKN di Istana, Jokowi Minta Percepat Pembebasan Lahan untuk Investor
Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik.
Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
"Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024)
Selain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam RPP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.
Adapun diperbolehkannya TNI/Polri mengisi jabatan sipil tertuang secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 19 (2) huruf a dan b.
Pasal tersebut menyebutkan, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Tidak ada penjelasan mendetail mengenai definisi atau arti dari jabatan tertentu tersebut.
Beleid baru yang banyak disorot publik itu, hanya menjelaskan bahwa pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri akan mengacu kepada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri.
Sementara itu, ketentuan maupun tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang ada di UU TNI.
Baca juga: KPU Akui Libatkan Raksasa Teknologi Tiongkok untuk Komputasi Sirekap
Adapun UU TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.
Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas.
Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.