Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Batalkan Hasil Pemilu: Jadi Tak Harus Takut 

Usulan hak angket ini hasilnya bisa berdampak pada kebaikan proses demokrasi di masa mendatang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PDIP Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Batalkan Hasil Pemilu: Jadi Tak Harus Takut 
ISTIMEWA
Politikus PDIP Junimart Girsang menyatakan, pihaknya akan tegas mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Junimart Girsang menyatakan, pihaknya akan tegas mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

Kata Junimart, sejatinya usulan hak angket itu bukanlah suatu upaya untuk membatalkan pemilu. Melainkan, hanya untuk melakukan penyelidikan terkait polemik dugaan kecurangan.




"Apakah ada penyimpangan. Itu yang kita koreksi. Hak angket bukan untuk membatalkan hasil pemilu, tolong dicatat, tidak untuk membatalkan, tolong dicatat," kata Junimart saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Atas hal tersebut, Junimart menilai kalau usulan hak angket itu tidak perlu ditakuti oleh fraksi mana pun di DPR RI.

Sebab kata dia, usulan hak angket ini juga hasilnya bisa berdampak pada kebaikan proses demokrasi di masa mendatang.

"Saya kira itu saja, angket itu saja, kok. Kenapa takut sama angket. Kalau kita betul-betul jujur, murni, kenapa takut? Silakan saja angket. Toh, kita sudah beberapa kali angket di sini, tidak ada masalah, tuh," kata Junimart.

Baca juga: VIDEO Sandiaga Sebut Kader PPP Dilarang Berkomentar soal Hak Angket: Tepis Ada Tawaran Kursi Menteri

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, usulan hak angket juga kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut merupakan bentuk penyelidikan bukan penyidikan sehingga, apapun yang dihasilkan dalam angket nantinya tidak mengubah apapun yang sudah ditetapkan, hanya untuk mengoreksi proses yang dijadikan angket.

"Angket penyelidikan, bukan penyidikan. Bukan hukum, angket itu politik, ya, kan. Itu kita harus paham. Hukum ada sanksinya, harus lakukan, kalau tidak, akan kena pidana," kata dia.

"Ini kan penyelidikan, dalam rangka untuk tujuan politik ya kan? Politik untuk apa? Meng-clear-kan kalau memang terjadi penyimpangan seperti yg apa namanya dirasakan, ya selama ini. Kita akan buktikan dlm hak angket nanti, itu saja," tukas Junimart.

Sebagai informasi, hingga hari ini, PDIP menjadi salah satu fraksi di DPR RI yang mengusulkan hak angket dugaan kecurangan pemilu bersama PKB dan PKS.

Usulan itu sempat dilayangkan ketiga fraksi tersebut dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas