Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil

Mardani menyatakan, sejatinya memang ada beberapa posisi yang ditempati oleh TNI/Polri pada jabatan ASN.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dijelaskan Doli, tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN. Ia mengatakan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.

"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi gak semua," katanya.

Ia menerangkan batasan yang dimaksudkan adalah nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I. Tak hanya itu, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).

"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," ucapnya.

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja. Dia bilang, kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu. 

"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas