Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Jakarta Pusat Luncurkan Paspor Polikarbonat, Diklaim Lebih Aman

Imigrasi Jakarta Pusat resmi meluncurkan paspor polikarbonat yang diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Imigrasi Jakarta Pusat Luncurkan Paspor Polikarbonat, Diklaim Lebih Aman
istimewa
Imigrasi Jakarta Pusat resmi meluncurkan paspor polikarbonat yang diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imigrasi Jakarta Pusat resmi meluncurkan paspor polikarbonat yang diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Kualitas lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

“Penggantian paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standard internasional,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat menghadiri peluncuran paspor tersebut di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Pada awalnya, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.

Namun, kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat pun turut mengucapkan selamat kepada jajaran Imigrasi Jakarta Pusat atas inovasi yang luar biasa serta menghimbau untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.

Berita Rekomendasi

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000. 

Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000.

“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat.

Baca juga: Hari Bhakti ke-74, Ditjen Imigrasi Layani Pembuatan 1.074 Paspor Dalam Sehari di GBK

Wahyu juga turut menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Pusat untuk menjaga paspornya dengan baik karena paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas