Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Naikkan Tukin Menteri Basuki Hadimuljono dan Jajaran PUPR, Ini Besarannya

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Naikkan Tukin Menteri Basuki Hadimuljono dan Jajaran PUPR, Ini Besarannya
Kementerian PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Bendungan Bener yang berlokasi di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, (2/6/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta jajaran Kementerian PUPR.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.

Adapun pegawai Kementerian PUPR bisa mendapatkan tunjangan kinerja dengan kisaran Rp2,575 juta sampai dengan Rp41,55 juta.

Basuki dalam Pasal 5 beleid itu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar l50 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.

Dengan demikian nantinya Basuki Hadimuljono mendapatkan tukin sebesar Rp 62.325.000 per bulan. 

Jokowi mengatakan kenaikan tunjangan Basuki Cs diberikan sesuai capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian PUPR.

BERITA REKOMENDASI

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria," demikian dikutip dari beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret lalu tersebut," seperti dilihat, Kamis (14/3/2024).

Capaian reformasi birokrasi tersebut membuat Basuki dan pegawai Kementerian PUPR berhak mendapatkan kenaikan tukin

Ini daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai PUPR :

Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000

Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000


Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000

Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000

Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000

Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000

Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000

Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000

Kelas jabatan 9: Rp 7.474.000

Kelas jabatan 8: Rp 6.349.000

Kelas jabatan 7: Rp 5.079.000

Kelas jabatan 6: Rp 4.837.000

Kelas jabatan 5: Rp 4.607.000

Kelas jabatan 4: Rp 4.179.000

Kelas jabatan 3: Rp 3.980.000

Kelas jabatan 2: Rp 3.154.000

Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas