Jokowi Naikkan Tukin Menteri Basuki Hadimuljono dan Jajaran PUPR, Ini Besarannya
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta jajaran Kementerian PUPR.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.
Adapun pegawai Kementerian PUPR bisa mendapatkan tunjangan kinerja dengan kisaran Rp2,575 juta sampai dengan Rp41,55 juta.
Basuki dalam Pasal 5 beleid itu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar l50 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.
Dengan demikian nantinya Basuki Hadimuljono mendapatkan tukin sebesar Rp 62.325.000 per bulan.
Jokowi mengatakan kenaikan tunjangan Basuki Cs diberikan sesuai capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian PUPR.
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria," demikian dikutip dari beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret lalu tersebut," seperti dilihat, Kamis (14/3/2024).
Capaian reformasi birokrasi tersebut membuat Basuki dan pegawai Kementerian PUPR berhak mendapatkan kenaikan tukin.
Ini daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai PUPR :
Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000
Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000
Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000
Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000
Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000
Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000
Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000
Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000
Kelas jabatan 9: Rp 7.474.000
Kelas jabatan 8: Rp 6.349.000
Kelas jabatan 7: Rp 5.079.000
Kelas jabatan 6: Rp 4.837.000
Kelas jabatan 5: Rp 4.607.000
Kelas jabatan 4: Rp 4.179.000
Kelas jabatan 3: Rp 3.980.000
Kelas jabatan 2: Rp 3.154.000
Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000