Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati pada hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
DPR-RI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati pada hari ini.

Keduanya diperiksa berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Untuk 2 saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: KPK Ungkap Nilai Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR yang Dikorupsi Senilai Rp 120 Miliar

Selain mereka berdua, tim penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya.

Yaitu Erni Lupi Ratih Puspasari, PNS Setjen DPR RI/Staf Setkom VI; Firmansyah Adiputra, PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020; dan Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa).

Kemudian, Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020; Mohamad Iqbal, PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020; Muhammad Yus Iqbal, Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang; Rudi Rochmansyah, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021; dan Satyanto Priambodo, PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI.

Berita Rekomendasi

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark-up.

Adapun nilai pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR yang dikorupsi sebesar Rp120 miliar.

Pengadaan proyek furnitur termasuk untuk di kawasan perumahan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami.

Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka semua mereka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas