200 Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Kaltim, 1 Kapal Tongkang Batu Bara Bisa Raup Rp8 Miliar
Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyebut bahwa ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyebut bahwa ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diungkap Deolipa dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024).
Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa penambangan batu bara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
Penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batu bara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp8 miliar.
Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negaranya bisa triliunan,” ungkap Deolipa.
Advokat asal Universitas Indonesia menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek.
Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan.
Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” tuturnya.
Di samping itu , Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.
Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.
Sementara itu, ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.
Baca juga: Soal Dugaan Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, Mahfud MD: Itu Pidato Resmi Ketua KPK
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” ujar Redi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.