Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

200 Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Kaltim, 1 Kapal Tongkang Batu Bara Bisa Raup Rp8 Miliar

Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyebut bahwa ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 200 Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Kaltim, 1 Kapal Tongkang Batu Bara Bisa Raup Rp8 Miliar
istimewa
Diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyebut bahwa ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini diungkap Deolipa dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024).

Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa penambangan batu bara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal. 

Penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal. 

Berita Rekomendasi

Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batu bara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp8 miliar. 

Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. 

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” ungkap Deolipa.

Advokat asal Universitas Indonesia menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. 

Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. 

Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas