200 Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Kaltim, 1 Kapal Tongkang Batu Bara Bisa Raup Rp8 Miliar
Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyebut bahwa ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” tuturnya.
Di samping itu , Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.
Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.
Sementara itu, ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.
Baca juga: Soal Dugaan Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, Mahfud MD: Itu Pidato Resmi Ketua KPK
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” ujar Redi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.