Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

200 Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Kaltim, 1 Kapal Tongkang Batu Bara Bisa Raup Rp8 Miliar

Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyebut bahwa ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 200 Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Kaltim, 1 Kapal Tongkang Batu Bara Bisa Raup Rp8 Miliar
istimewa
Diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024).   

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” tuturnya.

Di samping itu , Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.

Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.

Sementara itu, ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.

Baca juga: Soal Dugaan Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, Mahfud MD: Itu Pidato Resmi Ketua KPK

Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. 

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.

Berita Rekomendasi

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” ujar Redi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas