Jenderal Agus Sebut Aturan TNI Bisa Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang menyebutkan anggota TNI bisa mengisi jabat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang menyebutkan anggota TNI bisa mengisi jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan dibahas lebih lanjut.
Agus mengatakan hal tersebut menurutnya masih dalam tahap wacana.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa situasi dan dinamika kekinian TNI kerap dilibatkan dalam berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan sipil.
Program tersebut di antaranya ketahanan pangan, penanganan stunting, penanggulangan bencana, bahkan mendukung pergeseran logistik pemilu meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam MoU antara KPU dengan TNI.
Semua itu, kata Agus, dilakukan TNI dengan niat untuk membantu masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
"Sekarang contoh ketahanan pangan, tetap melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI. BNPB tetap melibatkan TNI dalam penanganan bantuan kepada masyarakat. Dari berbagai masalah itu kan, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian itu? Tujuannya itu kan untuk membantu masyarakat," kata dia.
"Ya nanti akan dibahas lebih lanjut. Itu kan baru wacana saja. Tapi yang saya sampaikan tadi. Setiap permasalahan kan pasti TNI, TNI," sambung dia.
Masih Ikut Aturan Lama
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.
RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.
Ia menegaskan RPP tersebut tidak mengubah aturan perihal penempatan TNI-Polri dalam jabatan sipil.
Hadi menjelaskan anggota TNI-Polri masih khususnya anggota TNI masih mengikuti aturan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Sekadar informasi aturan terkait TNI tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat (1), (2), dan (3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.