Jenderal Agus Sebut Aturan TNI Bisa Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang menyebutkan anggota TNI bisa mengisi jabat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Batasan yang dimaksudkannya yakni nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I.
Tak hanya itu, kata Doli, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).
"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi tidak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," kata dia.
Ia mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja karena kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.
Baca juga: Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya
"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata Doli.