Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Ungkap 67,67 Persen Kawasan IKN Bakal Jadi Area Hijau

Suyus menyebutkan sebanyak 84,14% kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67% kawasan hutan dan 16,47 kawasan pangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian ATR/BPN Ungkap 67,67 Persen Kawasan IKN Bakal Jadi Area Hijau
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana mengungkapkan perencanaan pertanahan di IKN telah disiapkan sedetail mungkin.

Dikatakan Suyus perencanaan dimulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Suyus menyebutkan sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 kawasan pangan.

Hal tersebut menurutnya sudah sesuai pada syarat IKN untuk menjadi kota terbaik sedunia yaitu kota hutan.

Selain itu, dikatakannya tata ruang di IKN juga mengatur soal hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep 10-minutes city.

"Di samping 84 persen yang dialokasikan untuk kota hutan, kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan bisa tercapai. 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," kata Suyus di Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis (14/1/2024).

Baca juga: Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Otorita IKN Perkuat Kolaborasi dengan Pemda hingga Kementerian

Selain pengaturan RTR di IKN, Suyus mengatakan kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

Berita Rekomendasi

Maka itu, diungkapkannya lebih dari 34 ribu hektare dari 252 ribu hektare tanah yang ditetapkan Undang-Undang untuk IKN diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN melalui pemberian Hak Pengelolaan (HPL).

"Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas