Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Berjemaah Uang Tukin Rp27 M, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara

Sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi Berjemaah Uang Tukin Rp27 M, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Para Pegawai Kementerian ESDM yang terjerat kasus korupsi tunjangan kinerja dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (29/2/2024) di PN Tipikor Jakpus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM dengan hukuman penjara antara 2 hingga 6 tahun.

Sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM dengan kerugian negara Rp27 miliar.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pembacaan vonis dilakukan hari ini, Jumat (15/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Kelakuan Sekjen DPR Indra Iskandar Pasang Muka Meledek usai Diperiksa Kasus Korupsi Furnitur di KPK

Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti hingga miliaran rupiah.

Berikut rincian vonis 10 terdakwa korupsi uang tukin di Kementerian ESDM:

BERITA REKOMENDASI

1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

2. Christa Handayani Pangaribowo dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.

3. Rokhmat Annashikhah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

5. Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.

6. Haryat Prasetyo dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

7. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

8. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.

9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara

10. Priyo Andi Gularso dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas