Jaksa KPK Dakwa 10 Eks Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar
KPK mendakwa 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengorupsi tunjangan kinerja (tukin) senilai Rp27,6 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengorupsi tunjangan kinerja (tukin) senilai Rp27,6 miliar.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” bunyi dakwaan yang didapat Tribunnews.com.
Adapun pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/11/2023).
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” bunyi dakwaan jaksa.
Ke-10 orang terdakwa itu yakni pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Baca juga: Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Periksa Idris Froyoto Sihite
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa 10 pegawai Kementerian ESDM itu telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar karena me-mark up uang tukin.
Penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Dana Fiktif Tukin Pegawai Kementerian ESDM ke Sejumlah Pihak
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” tulis dakwaan.
Atas manupulasi tukin tersebut, Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp355.486.628.
Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825.
Lalu, Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090, Hendi sebesar Rp1.489.944.468, dan Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300.
Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929, dan Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176.
Terakhir, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp9.150.434.450.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.