Setara Institute Beri Catatan soal RPP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Harap Tak Jadi Masalah Baru
Setara Institute menyinggung agar TNI-Polri tetap difokuskan menjadi dua institusi profesional di bidang pertahanan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Kedua, jabatan ASN yang dapat diduduki TNI-Polri berdasarkan RPP semestinya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang telah merincikan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa melalui mekanisme pensiun dini.
Adapun aturan tersebut juga disebutkan dalam Pasal 19 auat 3 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Sementara terhadap jabatan-jabatan ASN di luar itu, PP ASN ini perlu menegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dair dinas aktif keprajuritan, sebagaimana Pasal 47 ayat 1 UU TNI," kata Hasan.
Ketiga, RPP ASN yang masih belum disahkan ini diharapkan memberikan gambaran jelas terkait kriteria atau jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI-Polri untuk posisi ASN.
Hal ini perlu menjadi sorotan agar RPP ASN tidak menjadi pintu perluasan kekuasaan TNI-Polri di sektor sipil.
Terakhir, RPP ASN ini diharapkan tidak menambah persoalan baru terkait jenjang karier ASN dan prajurit TNI-Polri ke depannya.
"Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga (K/L) harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran," ujar Hasan.
RPP Hampir Rampung
Berdasarkan informasi dihimpun, RPP yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir.
Aspek-aspek substansi dalam aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 tersebut diklaim sudah 100 persen terpenuhi.
Total ada sebanyak 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.
Substansi yang dibahas di dalamnya antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Baca juga: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I
Aturan tersebut di antaranya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya atau resiprokal.
Kementerian PANRB mengklaim akan melakukan seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta.
Kementerian PANRB mengklaim telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.