Enam Anjing K9 Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Sabu hingga Ekstasi Disita
Adapun operasi tersebut dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung selama 10 hari mulai 3-12 Maret 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba melalui Operasi Seaport Interdiction.
Adapun operasi tersebut dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung selama 10 hari mulai 3-12 Maret 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan operasi tersebut dibantu oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri dengan menurunkan 6 anjing K9 narkotik.
"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja," kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Enam ekor anjing K9 berbagai macam ras mulai dari German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
"6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," ungkapnya.
Erdi mengungkapkan dalam operasi tersebut, sasarannya adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal fery di Pelabuhan Bakauheni.
Para anjing K9 ini melacak adanya narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
"Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.
"Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif," ucapnya.