PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024, Cek Besarannya
Inilah PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050,O0
2. Masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.866.10O,OO
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500,00
- SMA/Diploma I/ sederajat
1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp4.O89.750,0O
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.2O0,00
3. Masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600,00
- Diplolma II/Diploma III/sederajat
1. Masa a s.d. 10 tahun Rp4.573.8OO,0O
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.750
3. Masa a di atas 20 tahun Rp5.436.900
- Strata 1/Diploma IV/sederajat
1. Masa kerja s.d. 10 tahun RpS.492.550,00
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun RpS.967.150,OO
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00
- Strata 2 Strata 3/sederajat
1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.1O0,00
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650,OO
3. Masa di atas 2O tahun Rp7.542.150,00
Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS >>> Klik
Soal THR bagi Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, THR 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.
"Honorer tidak dapat (THR)" kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Namun, pembayaran THR berlaku bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK.
Ia mengatakan, penerima THR dan gaji ke-13 2024 adalah PNS dan calon PNS, PPPK.
"Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS," jelas dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis Hawaroh)