Kiai Said Aqil Siroj Ingatkan Bahayanya Jika Agama Menjadi Alat Politik
Kiai Said juga menekankan agama tidak boleh dijadikan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2021 Prof KH Said Aqil Siroj mengatakan agama tidak boleh dijadikan politik.
Menurutnya, agama harus mengarahkan agar berpolitik berjalan dengan baik.
"Sangat berbahaya agama menjadi alat politik. Sama sekali tidak benar dan itu haram hukumnya dalam Alquran," kata Said melalui keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).
Hal tersebut diungkapkan Said saat menjadi pembicara dalam acara talk show "Semangat Pluralisme Untuk Merawat Bhineka Tunggal Ika" yang digelar oleh Sekolah Tinggi Agama Budha Nalanda di Clubhouse Jakarta Garden City, Jakarta Timur.
Baca juga: Said Aqil Siroj Institute Dukung Penuh Komitmen Kominfo Perangi Judi Online
Kiai Said juga menekankan agama tidak boleh dijadikan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis.
Agama, menurutnya, dapat dijadikan untuk mengarahkan agar berjalannya bisnis dengan baik.
"Percuma beragama kalau tidak untuk kemanusiaan. Percuma masjid mewah besar kalau kanan kirinya orang miskin," katanya.
Dalam kesempatan ini, Said menekankan pentingnya menjaga kebhinekaan dalam kehidupan yang harmonis.
Menurutnya, salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan.
"Kita tunjukkan bahwa kita kebhinekaan. Tidak mungkin kita menang sendiri, paling berhak sendiri (maka kita) pertahankan kebhinekaan (karena) indahnya Indonesia ada kebhinekaan," kata Said.
Dirinya menjelaskan dalam Islam, manusia diciptakan untuk membawa amanah yang mulia untuk menegakkan kemanusiaan.
Hal itu merupakan amanah yang utama sebelum amanah agama, ilmu pengetahuan dan keluarga.
"Manusia itu mahluk yang membawa amanah, sebelum amanah agama, amanah lainnya, adalah menegakkan kemanusiaan," ucapnya.
Baca juga: Kementerian Agama Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Aturan Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid