Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritisi Rencana TNI dan Polri Aktif Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Bertentangan Prinsip Demokrasi

Direktur Imparsial Gufron Mabruri kritis rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kritisi Rencana TNI dan Polri Aktif Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Bertentangan Prinsip Demokrasi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Diskusi kembalinya dwifungsi ABRI melalui implementasi UU ASN, Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri kritis rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil.

Menurutnya aturan itu dapat melegalisasi dan memperluas cakupan dari penempatan TNI Polri di jabatan sipil.

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mana nantinya jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri tengah dibahas.

Mulanya Gufron mengungkapkan bahwa sejatinya TNI dan Polri sudah menduduki jabatan sipil

"Dalam realitasnya memang kalau kita coba cermati dalam beberapa tahun terakhir. Memang secara praktik ini kan sudah berlangsung," kata Gufron dalam diskusi kembalinya dwifungsi ABRI melalui implementasi UU ASN, Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2024).

Dikatakan Gufron penempatan perwira aktif TNI dan  Polri di jabatan sipil melegalisasi sesuatu yang sebelumnya sudah ada.

BERITA REKOMENDASI

"Makanya apa yang menjadi serius dari Undang-Undang ini sebenarnya akan melegalisasi. Serta memperluas masuknya perwira-perwira aktif TNI Polri ke dalam ranah sipil," sambungnya.

Gufron meyakini nantinya TNI dan Polri aktif akan di tempatkan diberbagai lini. Karena ada justifikasi Undang-Undang.

"Kalau misalnya sebelumnya mereka ditempatkan diam-diam penempatannya. Dengan adanya Undang-Undang ini maka akan menjadi semakin terbuka peluang di tempatkan di jabatan sipil," jelasnya.

Baca juga: Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil, Imparsial: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Ia menegaskan bahwa itu merupakan sesuatu yang serius karena ada intervensi politik melalui kebijakan.

Sehingga mempengaruhi dinamika kehidupan politik kebijakan pemerintah. 


"Tentu ini merupakan sesuatu yang bertentangan dari prinsip tata kelola demokrasi yang dibangun sejak 1998," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas