Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Tak Setuju Revisi UU TNI dan Polri: Endak Perlu Disetarakan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak setuju wacana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Megawati Tak Setuju Revisi UU TNI dan Polri: Endak Perlu Disetarakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memberikan pidato kebangsaan saat menghadiri Muyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024). Megawati Soekarnoputri memberi pidato kebangsaan bertema 'Pancasila dan Kebangkitan Indonesia menuju Indonesia Sejahtera', singgung soal wacana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tidak setuju perihal wacana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.

Hal ini disampaikan Megawati ketika menjadi pembicara pada hari kedua Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perindo 2024 di iNews Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Undang-Undang yang akan direvisi adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.




Megawati menduga, pengguliran revisi dua aturan tersebut sebagai upaya untuk menyeratakan dua institusi, yakni TNI dan Polri.

"Kalau begitu pikiran saya, ada yang bilang 'oh endak begitu, Bu. Ini persoalan umur'. Ya persoalan umur ya sudah saja endak perlu disetarakan-setarakan, gitu, apa tho maunya?" lanjutnya.

Dengan hal itu, Megawati tak setuju apabila kedudukan TNI dan Polri akan disetarakan nantinya.

"Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI-nya (TNI AU) punya pesawat, berarti polisinya juga mesti punya pesawat dong," ucap Megawati.

BERITA TERKAIT

Kemudian, Megawati menyinggung pihak-pihak yang mendorong revisi UU TNI dan Polri.

Megawati meminta mereka untuk melihat kembali Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Ia lantas heran mengapa TNI dan Polri ingin disetarakan, padahal sudah ada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.

"Saya yang memisahkan karena TAP MPR harus dijalankan, yaitu memisahkan antara TNI dan Polri. Lah kok sekarang disetarakan, saya enggak ngerti maksudnya? Apa? Mbok sudah enggak usah deh di-ini, ini, dulu," tegas Megawati, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima Surat Presiden (Supres) terkait revisi UU TNI dan Polri pada 8 Juli 2024.

Saat ini pembahasan kedua beleid itu berada di DPR.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Djarot Syaiful Hidayat, juga mengingatkan agar revisi UU TNI dan Polri jangan sampai mengembalikan kondisi Indonesia seperti masa Orde Baru (Orba).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas