Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Tak Setuju Revisi UU TNI dan Polri: Endak Perlu Disetarakan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak setuju wacana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Megawati Tak Setuju Revisi UU TNI dan Polri: Endak Perlu Disetarakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memberikan pidato kebangsaan saat menghadiri Muyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024). Megawati Soekarnoputri memberi pidato kebangsaan bertema 'Pancasila dan Kebangkitan Indonesia menuju Indonesia Sejahtera', singgung soal wacana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri. 

Djarot mengeklaim, partainya akan mengawal revisi kedua aturan itu agar tidak mengarah ke hal-hal yang membahayakan demokrasi.

"Kita menjaga ya jangan sampai ya kita kembali lagi ke masa sistem pemerintahan yang otoriter, yang memberikan kekuasaan yang terlalu berlebihan kepada suatu lembaga," kata Djarot di Kantor DPP PDI-P, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024), dilansir Kompas.com.

Djarot menilai, berbahaya jika suatu lembaga memiliki kekuasaan yang berlebihan dan tidak terkontrol.

"Maka semakin dekat kita, negara kita ini melaksanakan kembali sistem otoriter. Kembali lagi masuk ke neo Orde Baru."

"Terutama kebebasan pers ya, hati-hati gitu ya karena kepolisian dengan perubahan UU itu bisa membredel, bisa melacak dengan menyadap," jelasnya.

Oleh sebab itu, Djarot mengajak semua pihak bersama-sama mengawal revisi UU TNI dan UU Polri.

Baca juga: Hadapi Tantangan Bidang Hukum, Pakar Sebut UU Polri Harus Direvisi

Diberitakan sebelumnya, revisi UU TNI menuai kritik koalisi masyarakat sipil.

BERITA TERKAIT

Mereka khawatir revisi tersebut akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Direktur Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan sejumlah pasal yang ada pada RUU itu menjadi sorotan.
Terutama soal batas usia pensiun TNI dan juga penempatan TNI di jabatan sipil.

Menurutyna, aturan yang menjadi fokus pada UU ini adalah memungkinkan terjadinya kembali Dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru.

"Kalau di TNI tentang penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI, yang kedua terkait dengan perpanjangan usia pensiun," papar Wahyudi saat ditemui awak media usai pertemuan dengan elite PDIP, di Kantor DPP PDIP, Cikini, Kamis, (11/7/2024).

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas