Megawati Tak Setuju Revisi UU TNI dan Polri: Endak Perlu Disetarakan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak setuju wacana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tidak setuju perihal wacana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Megawati ketika menjadi pembicara pada hari kedua Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perindo 2024 di iNews Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Undang-Undang yang akan direvisi adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Megawati menduga, pengguliran revisi dua aturan tersebut sebagai upaya untuk menyeratakan dua institusi, yakni TNI dan Polri.
"Kalau begitu pikiran saya, ada yang bilang 'oh endak begitu, Bu. Ini persoalan umur'. Ya persoalan umur ya sudah saja endak perlu disetarakan-setarakan, gitu, apa tho maunya?" lanjutnya.
Dengan hal itu, Megawati tak setuju apabila kedudukan TNI dan Polri akan disetarakan nantinya.
"Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI-nya (TNI AU) punya pesawat, berarti polisinya juga mesti punya pesawat dong," ucap Megawati.
Kemudian, Megawati menyinggung pihak-pihak yang mendorong revisi UU TNI dan Polri.
Megawati meminta mereka untuk melihat kembali Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Ia lantas heran mengapa TNI dan Polri ingin disetarakan, padahal sudah ada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.
"Saya yang memisahkan karena TAP MPR harus dijalankan, yaitu memisahkan antara TNI dan Polri. Lah kok sekarang disetarakan, saya enggak ngerti maksudnya? Apa? Mbok sudah enggak usah deh di-ini, ini, dulu," tegas Megawati, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima Surat Presiden (Supres) terkait revisi UU TNI dan Polri pada 8 Juli 2024.
Saat ini pembahasan kedua beleid itu berada di DPR.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Djarot Syaiful Hidayat, juga mengingatkan agar revisi UU TNI dan Polri jangan sampai mengembalikan kondisi Indonesia seperti masa Orde Baru (Orba).
Djarot mengeklaim, partainya akan mengawal revisi kedua aturan itu agar tidak mengarah ke hal-hal yang membahayakan demokrasi.
"Kita menjaga ya jangan sampai ya kita kembali lagi ke masa sistem pemerintahan yang otoriter, yang memberikan kekuasaan yang terlalu berlebihan kepada suatu lembaga," kata Djarot di Kantor DPP PDI-P, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024), dilansir Kompas.com.
Djarot menilai, berbahaya jika suatu lembaga memiliki kekuasaan yang berlebihan dan tidak terkontrol.
"Maka semakin dekat kita, negara kita ini melaksanakan kembali sistem otoriter. Kembali lagi masuk ke neo Orde Baru."
"Terutama kebebasan pers ya, hati-hati gitu ya karena kepolisian dengan perubahan UU itu bisa membredel, bisa melacak dengan menyadap," jelasnya.
Oleh sebab itu, Djarot mengajak semua pihak bersama-sama mengawal revisi UU TNI dan UU Polri.
Baca juga: Hadapi Tantangan Bidang Hukum, Pakar Sebut UU Polri Harus Direvisi
Diberitakan sebelumnya, revisi UU TNI menuai kritik koalisi masyarakat sipil.
Mereka khawatir revisi tersebut akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Direktur Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan sejumlah pasal yang ada pada RUU itu menjadi sorotan.
Terutama soal batas usia pensiun TNI dan juga penempatan TNI di jabatan sipil.
Menurutyna, aturan yang menjadi fokus pada UU ini adalah memungkinkan terjadinya kembali Dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru.
"Kalau di TNI tentang penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI, yang kedua terkait dengan perpanjangan usia pensiun," papar Wahyudi saat ditemui awak media usai pertemuan dengan elite PDIP, di Kantor DPP PDIP, Cikini, Kamis, (11/7/2024).
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.