Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kontroversi Eks Hakim Danu Arman: Dicopot Imbas Nyabu & Terlibat Perselingkuhan, Kini Masih Jadi PNS

Berikut deretan kontroversi dari Eks Hakim Danu Arma yang disorot imbas terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan, tapi ia masih aktif menjadi PNS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kontroversi Eks Hakim Danu Arman: Dicopot Imbas Nyabu & Terlibat Perselingkuhan, Kini Masih Jadi PNS
pt-yogyakarta.go.id
Berikut deretan kontroversi dari Eks Hakim Danu Arma yang disorot imbas terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan, tapi ia masih aktif menjadi PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Baca juga: Danu Arman Masih Berstatus PNS Usai Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Narkoba, Ini Kata KY

5. Respons KY soal Kontroversi Danu Arman

Komisi Yudisial (KY) buka suara mengenai status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman usai diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim karena tersandung kasus narkoba.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, katanya, sanksi yang dijatuhkan itu tidak serta merat menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, saat ini, Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rekam Jejak Danu Arman, Hakim Pakai Sabu Aktif Lagi di Pengadilan Jadi PNS.

(Tribunnew.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(WartakotaLive.com/Desy Selviany)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas