Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Pekerja Rumah Tangga Disandera Haknya, PBNU Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Menurut Alissa Wahid, undang-undang ini dibutuhkan untuk melindungi hak para pekerja rumah tangga.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Banyak Pekerja Rumah Tangga Disandera Haknya, PBNU Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut Alissa, undang-undang ini dibutuhkan untuk melindungi hak para pekerja rumah tangga.

"Undang-undang PPRT ini kita butuhkan untuk membangun masyarakat yang baru. Masyarakat yang memang melihat hak-haknya pekerja ini. Ini adalah hak yang melekat pada pekerjaan tersebut begitu. Inilah panggilan yang dimunculkan melalui undang-undang PPRT ini," ujar Alissa dalam Seruan Pemuka Lintas Iman untuk Pengesahan RUU PRT, Selasa (19/3/2024).

Alissa mengungkapkan para pekerja rumah tangga merupakan pihak yang masuk dalam kelompok yang lemah.

Para pekerja rumah tangga, menurut Alissa, dilemahkan oleh sistem. Sehingga, Alissa menilai sistem yang ada harus diperbaiki.

"Kalau di Islam bukan hanya du'afa atau lemah, tapi mustad'afin, dilemahkan. Pekerja rumah tangga sampai saat ini adalah kelompok yang dilemahkan oleh sistem. Maka kita perlu memperbaiki sistem ini," kata Alissa.

Berita Rekomendasi

"Kaum Mustad Afin harus dilepaskan dari jepitan sistem yang membuat mereka menjadi lemah," tambah Alissa.

Dirinya mengungkapkan banyak hak-hak para pekerja rumah tangga yang tidak dipenuhi, karena tidak ada aturan yang mengatur.

RUU PPRT, kata Alissa, harus segera disahkan agar para pekerja rumah tangga dapat mendapatkan haknya secara utuh.

"Kita tahu kasus-kasus yang banyak terungkap di media massa, bagaimana PRT tidak memiliki hak-haknya disandera, apa namanya, hak-haknya ini disandera misalnya, tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan. Hal-hal seperti itu tentu kita perlukan untuk melindungi," ungkapnya.

Seperti diketahui, RUU PPRT belum kunjung disahkan setelah hampir 20 tahun diusulkan.

Terakhir, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU PPRT atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.

Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas