PKB Kawal 17 RUU di DPR, RUU PPRT hingga Pemilu
Fraksi PKB mengawal 17 RUU yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti RUU PPRT, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pangan, dll.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Hal ini diputuskan dalam rapat di ruang Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Anggota Baleg Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan, partainya menaruh perhatian besar pada RUU yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Daniel, RUU ini akan memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi pekerja rumah tangga selama bekerja baik dalam maupun luar negeri.
"RUU ini untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, kerap terjadi perlakuan tidak baik oleh oknum yang memperkejakan. Sehingga, perlu ada aturan yang jelas dalam melindungi warga dari berbagai ancaman, perlakuan yang tidak pantas," kata Daniel.
RUU lain yang menjadi perhatian PKB adalah RUU Masyarakat Hukum Adat, yang telah lama diwacanakan.
Menurut Daniel, RUU ini menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat adat serta melestarikan budaya tradisional yang merupakan kekayaan bangsa.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR RI Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
Selain itu, PKB juga memprioritaskan RUU terkait pangan, yaitu RUU Pertanian dan RUU Pangan.
Daniel menyebut, kebutuhan pangan adalah isu vital yang menentukan keberlangsungan bangsa.
"PKB memandang bahwa soal pangan adalah soal hidup mati suatu bangsa, maka dari itu PKB mengawal betul RUU berkaitan dengan pangan baik itu RUU Pangan, RUU Pertanian yang saling terkait," ujarnya.
Sektor sandang juga mendapat perhatian PKB melalui pengusulan RUU Sandang. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini mengalami tekanan besar akibat serbuan produk impor.
PKB menilai, diperlukan regulasi untuk melindungi industri sandang domestik agar tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional dan penyerap tenaga kerja.
PKB juga memperjuangkan revisi UU Pemerintahan Daerah. Mereka mengusulkan perubahan pada pengelolaan rumah sakit daerah, yang dinilai tidak optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPR Setuju RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang
Daniel menuturkan, PKB juga fokus pada penanganan masalah narkotika melalui RUU Narkotika dan Psikotropika.
Dia menilai, perlu ada regulasi ketat untuk mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Selain itu, RUU Pengawasan Obat dan Makanan juga diusulkan untuk memastikan kualitas obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
Secara keseluruhan, Fraksi PKB mengawal 17 RUU. Selain RUU yang telah disebutkan, terdapat pula RUU tentang Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Iklim, hingga RUU Kekayaan Negara.
Daniel mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan terkait pembahasan RUU tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.