Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online Sebelum 31 Maret 2024, Lengkap dengan Cara untuk Dapatkan EFIN
Berikut cara untuk lapor SPT Pajak di website DJP Online, lengkap dengan cara untuk dapatkan EFIN-nya, segera lakukan pelaporan sebelum 31 Maret 2024.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
3. Lalu pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Setelah itu pilih Buat SPT
5. Selanjutnya ikuti carayang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6. Apabila SPT sudah selesai dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
7. Setelah itu masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Cara Upload e-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.