Cara Menghitung THR 2024 Karyawan Swasta
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 wajib dibayarkan H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024. Begini cara hitung THR 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 wajib dibayarkan H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024.
Selain itu, THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2024?
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah
Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean Wages)
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Baca juga: Info THR 2024: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran
5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Siapa saja yang mendapatkan THR?
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja
Sanksi jika melanggar pembayaran THR
1. Sanksi jika terlambat membayar THR
Akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh
2. Sanksi jika tidak membayar THR
Sanksi yang diterapkan berupa sanksi administratif, yakni:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.