Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Lanjut Tahap Mediasi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Harap Mediator Tak Berat Sebelah

Hakim Sri Wahyuni Batubara diminta tak berat sebelah usai ditunjuk sebagai mediator gugatan melawan Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gugatan Lanjut Tahap Mediasi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Harap Mediator Tak Berat Sebelah
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Novrsiansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J berharap Hakim Sri Wahyuni Batubara tak berat sebelah usai ditunjuk sebagai mediator gugatan melawan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui Hakim Ketua Hendra Yuristiawan memutuskan untuk melanjutkan gugatan keluarga Brigadir J ke tahap mediasi dan menunjuk Sri Wahyuni sebagai hakim mediator.




"Mediator nanti kami minta yang bijak yang tau dengan apa harapan kami," ujar Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Nelson, bahwa pihaknya berharap sejumlah poin gugatan yang kliennya ajukan itu dapat diakomodir oleh mediator dalam proses mediasi tersebut.

Adapun dalam gugatannya itu Nelson menyebut bahsa pihaknya meminta sejumlah hal diantaranya uang duka, pensiun hingga menjadikan rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan monumen peringatan.

"Kita berharap tidak berat sebelah, tapi dinamic memenuhi permintaan kita termasuk e materil," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Johanes Raharjo mengatakan, bahwa proses mediasi merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses persidangan perdata.

Sebab kata dia, jika persidangan perdata tanpa dilakukan mediasi maka persidangan itu akan cacat formil.

"Oleh karenanya dalam mediasi bisa kesepakatan atau kalau mediasi deadlock berati masuk dalam pokok perkara nanti liat 30 hari," jelasnya.

Alhasil ia pun berharap agar dalam tahap mediasi nantinya dapat menciptakan hasil yang baik sesuai dengan harapan daripada kliennya tersebut.

Namun jika nantinya terdapat penawaran dari tergugat yang tidak sesuai dengan keinginan kliennya maka Johanes mengaku menyerahkannya kepada majelis hakim.

"Jadi mediasi adalah syarat mutlak untuk hukum acara perdata," pungkasnya.

Diketahui, orang tua Brigadir J menggugat secara perdata terhadap enam orang yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas