Menteri Bahlil Laporkan Dugaan Pencatutan Nama soal Minta Upeti Izin Tambang ke Bareskrim
Dalam hal ini, Bahlil bukan melaporkan Majalah Tempo melainkan siapapun yang terlibat dalam proses pencatutan nama tersebut baik dari internal maupun
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi pada Selasa (19/3/2024) sore.
Adapun Bahlil melaporkan soal dugaan pencatutan nama setelah dituding meminta upeti untuk pemulihan izin usaha pertambangan (IUP).
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Bahlil bukan melaporkan Majalah Tempo melainkan siapapun yang terlibat dalam proses pencatutan nama tersebut baik dari internal maupun eksternal Kementerian.
Apalagi, terkait Majalah Tempo sudah diberikan rekomendasi dari Dewan Pers atas pemberitaan tersebut.
"Semuanya, baik di internal kemeterian saya, karena dari informasi Tempo kan ada 'orang dalam', 'orang dekat', ya orang dalam orang dekat itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun enggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," ucapnya.
Meski begitu, dia tidak begitu yakin jika ada orang dalam yang mencatut namanya tersebut atas kasus yang tengah menjadi polemik tersebut.
"Saya pikir kalau orang dalam kan pasti orang-orang yang punya kaitannya dengan bidang tugas yang ada," jelasnya.
"Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negatif thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses," sambungnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Cerita Kasus Eddy Hiariej Jadi Salah Satu Alasan Mahfud Mundur sebagai Menkopolhukam
Lebih lanjut, Bahlil meminta agar penyidik Bareskrim Polri untuk bisa memproses hukum atas laporannya tersebut.
"Ya, pasti dong. Saya kan merasa dirugikan kan. Kalau saya tidak melapor nanti wartawan pikir benar informasi Tempo," ungkapnya.
Sebelumnya, dikutip dari Wartakotalive.id, menurut sebuah majalah nasional, Bahlil disebut membandrol jatah Rp 25 miliar bagi para pengusaha yang ingin izin tambangnya kembali diaktifkan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendorong KPK memeriksa Bahlil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.