Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding

Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek di Papua. 

"Olehkarena penuntut umum masih pikir-pikir, melaporkan kepada Pimpinan KPK, maka pemeriksaan perkara ini belum inkrah. Maksudnya putusan perkara ini tergantung dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Gerius tak hanya divonis pidana badan.

Kadis PUPR pada periode Gubernur Lukas Enembe itu juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam pembacaan putusan perkara.

Hakim juga memvonis Gerius untuk membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar pada tenggat waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun" kata Hakim Pontoh.

Vonis demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai bahwa Gerius One Yoman terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya dalam perkara ini, Gerius One Yoman telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas