Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding

Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek di Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman mantap tak mengajukan banding atas vonis 4 tahun 8 bulan penjara di kasus korupsi pengadaan proyek di Papua.

Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Begitu putusan dibacakan, Majelis memberi kesempatan kepada Gerius untuk berdiakusi dengan tim penasihat hukumnya.

Namun dari diskusi dengan penasihat hukum, terdakwa masih ingin berdiskusi dengan istrinya.

"Bagaimana sikap saudara?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh.

"Terdakwa ingin berdiskusi dengan keluarganya, Yang Mulia dan kebetulan istrinya juga hadir di sini," kata penasihat hukum Gerius One Yoman.

Rekomendasi Untuk Anda

Istrinya yang saat itu hadir di ruang sidang pun dipersilakan Hakim untuk duduk di kursi terdakwa, di sebelah Gerius untuk berdiskusi.

Beberapa saat kemudian, Majelis memerintahkan sang istri untuk kembali ke kursi pengunjung sidang.

Dari diskusi dengan istrinya, Gerius kemudian yakin untuk menerima putusan Hakim dalam perkara ini.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini kami terima," ujar Gerius.

Sementara itu, dari pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan bahwa nasib perkara saat ini ada di tangan jaksa penuntut umum.

"Karena alasan formalitas SOP, maka kami akan pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan yang sama.

"Olehkarena penuntut umum masih pikir-pikir, melaporkan kepada Pimpinan KPK, maka pemeriksaan perkara ini belum inkrah. Maksudnya putusan perkara ini tergantung dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas