INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat atau diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tindak asusila.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat atau diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tindak asusila pada Rabu (3/7/2024).
Sebelum pemberhentian tetap, Hasyim Asy'ari sudah beberapa kali mendapat peringatan keras karena melanggar kode etik.
Berikut beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua KPU tersebut:
1. Melakukan perjalanan di luar dinas dengan ketua partai politik
Hasyim terbukti melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional karena melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu, pada 18 Agustus 2022.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
2. Keliru hitung aturan kuota perwakilan perempuan calon anggota legislatif
Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.
Sikapnya menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.
3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres
Hasyim dan enam anggota KPU dinilai menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.
4. Mengganti anggota KPU Kabupaten Nias Utara tidak sesuai prosedur
Hasyim diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Nias Utara yang terpilih karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
5. Tindak asusila
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
(Tribunnews.com/Diah/Wartakotalive.com/Dian Anditya Mutiara)