PB KAMI Desak Mabes Polri Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
PB KAMI mendesak Mabes Polri memberantas pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan Sparepart palsu tanpa pandang bulu.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/03/2024).
Ketua Umum PB Kami Sultoni mendesak Mabes Polri memberantas pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan Sparepart palsu tanpa pandang bulu.
Sultoni mengatakan mendapat informasi ada pabrik di wilayah Tangerang yang memproduksi oli dan sparepart palsu.
Menurut dia, peredaran oli dan spare part palsu sangat merugikan masyarakat.
"Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan mas wamen Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air," ungkapnya
Sultoni juga akan berupaya menggandeng perusahaan Honda yang dirugikan agar bersama-sama melapor ke Mabes Polri.
"Terkait perdagangan kami mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dll, masyarakat yang sangat dirugikan, kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada Honda yang mengeluarkan produk oli tersebut," ujarnya.
Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses Produksi dan dapat dihentikan agar tidak ada lagi Masyarakat yang menjadi korban.
"Kami pikir pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar," katanya.
Praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
"Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30 persen) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugian nya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba dilihat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakan nya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukanya untung malah buntung," ujarnya.
Lanjut Sultoni mengatakan langkah kedepan kami akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI) / badan perlindungan konsumen nasional.
Baca juga: Pernah Dapat Oli Palsu, Bengkel Yoga Motoshop Makin Selektif Beli Stok Pelumas
"Kami akan melakukan audiensi dengan yayasan lembaga konsumen indonesia YLKI / badan perlindungan konsumen nasional untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi kedepan nya, misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri ciri oli palsu tersebut dan sebagainya," ujarnya.