TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara: Balik Lagi ke Orde Baru
Bivitri Susanti menilai rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil membuat Indonesia kembali ke masa Orde Baru.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil membuat Indonesia kembali ke masa Orde Baru.
Adapun hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mana nantinya jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.
PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu disahkan.
“Itu balik lagi ke Orde Baru. Soalnya itu ada di Undang-Undang ASN, kita itu luput (Kritisi) November 2023. Orang sudah melakukan kepemiluan, jadi tidak ada memperhatikan,” kata Bivitri kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Imparsial Soroti Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil: Bakal Muncul Demotivasi Bagi ASN
Menurutnya dalam revisi UU ASN banyak sekali aturan yang diubah.
Di antaranya, kata Bivitri, Komite ASN dihilangkan dan lelang jabatan yang dimodifikasi.
“Melihat situasi seperti ini seharus DPR juga bisa bergerak mengubah lagi Undang-Undang itu, sehingga PP-nya tidak harus dibuat,” ujarnya.
Baca juga: UU ASN Baru Perbolehkan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, KontraS: Seperti Orba
Bivitri menegaskan aturan yang bisa menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil menjadi tanda bahaya untuk demokrasi di Indonesia.
“Menurut saya itu akan balik lagi dwifungsi ABRI. Dan itu bahaya sekali untuk demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.