Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara: Balik Lagi ke Orde Baru

Bivitri Susanti menilai rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil membuat Indonesia kembali ke masa Orde Baru.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara: Balik Lagi ke Orde Baru
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti di Cikini, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil membuat Indonesia kembali ke masa Orde Baru.

Adapun hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mana nantinya jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu disahkan.

“Itu balik lagi ke Orde Baru. Soalnya itu ada di Undang-Undang ASN, kita itu luput (Kritisi) November 2023. Orang sudah melakukan kepemiluan, jadi tidak ada memperhatikan,” kata Bivitri kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Imparsial Soroti Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil: Bakal Muncul Demotivasi Bagi ASN

Menurutnya dalam revisi UU ASN banyak sekali aturan yang diubah.

Di antaranya, kata Bivitri, Komite ASN dihilangkan dan lelang jabatan yang dimodifikasi.

BERITA REKOMENDASI

“Melihat situasi seperti ini seharus DPR juga bisa bergerak mengubah lagi Undang-Undang itu, sehingga PP-nya tidak harus dibuat,” ujarnya.

Baca juga: UU ASN Baru Perbolehkan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, KontraS: Seperti Orba

Bivitri menegaskan aturan yang bisa menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil menjadi tanda bahaya untuk demokrasi di Indonesia.

“Menurut saya itu akan balik lagi dwifungsi ABRI. Dan itu bahaya sekali untuk demokrasi Indonesia,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas