Gugatan Haris-Fatiah, MK: Pasal Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong Tak Berkekuatan Hukum Mengikat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023, yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Lebih lanjut, MK juga menilai ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, menurut MK, dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Haris dkk meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal.
Haris dan Fatia sempat diadili di PN Jakarta Timur karena terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Haris Azhar: Kita Tidak Perlu Takut Siapa yang Menang di Pilpres 2024
Dalam perkara itu, Haris dan Fatia divonis bebas.
Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP.
Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sehingga, majelis hakim meminta harkat dan martabat Haris dan Fatiah dipulihkan seperti semula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.