Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Loloskan Gibran Cawapres, Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK karena Menjabat di Luar MK

Diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang menyetujui keluarnya Putusan MK nomor 90 tentang syarat batas usia capres-cawapres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ikut Loloskan Gibran Cawapres, Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK karena Menjabat di Luar MK
YouTube Setpres
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memberikan keterangan pers seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (21/3/2024).

"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru, dua (laporan). Hakim terlapornya M Guntur Hamzah," kata Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Soal kedua laporan itu, kata Fajar, pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Fajar menyampaikan, saat ini kedua laporan etik tersebut sedang diproses pihaknya.

Diketahui, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur Hamzah ini adalah kalangan mahasiswa, yakni Dirut Oase Law Firm Ahmad Ghiffari Rizqul, ⁠Josua A.F. silaen, ⁠Michael Purnomo, Sheehan Ghazwa M. Laporan diajukan ke MKMK, pada 19 Maret 2024.

Dalam laporannya, pelapor meminta MKMK untuk melarang Guntur Hamzah ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres).

Berita Rekomendasi

Jika itu terjadi, maka ada kekhawatiran MK tak bisa menyelenggarakan sidang sengketa hasil Pemilu 2024.

Sebab, sesuai aturannya, sidang MK dapat digelar dengan minimal delapan hakim. Sementara, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah menyatakan larangan untuk Hakim Anwar Usman terlibat menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi
timbulnya benturan kepentingan.

"Jangan mengira-ngira dulu, karena itu laporan harus melewati tahapan-tahapan administrasi, pemeriksaan, klarifikasi, dan sebagainya," kata Fajar.

Baca juga: NasDem Ucapakan Selamat untuk Prabowo-Gibran, PKS: Kami Hormati 

Diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang menyetujui keluarnya Putusan MK nomor 90 tentang syarat batas usia capres-cawapres sehingga secara tidak langsung meloloskan sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK saat itu Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, bisa  mendaftar menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Guntur Hamzah sendiri diduga punya hubungan sangat dekat dengan Anwar Usman, dan lingkaran Istana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas