Dinilai Rugikan Pekerja dan Untungkan Pengusaha, Aturan Upah Hari Libur Resmi Digugat ke MK
Priyoga Andikarno, menyatakan Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hanya mengatur pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi terhadap Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal tersebut dinilai melanggar hak-hak pekerja, terutama terkait kompensasi pekerja yang bekerja di hari libur resmi.
Pengujian ini diajukan melalui perkara nomor 175/PUU-XXII/2024 oleh dua mahasiswa, Meida Nur Fadila Syuhada dan Priyoga Andikarno, yang hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum.
Priyoga Andikarno, menyatakan Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hanya mengatur pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, tanpa mencantumkan hak atas upah pokok.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Ketentuan ini hanya mengatur kewajiban membayar upah lembur, tetapi tidak mencantumkan hak pekerja atas upah pokok sebagaimana yang diatur dalam upah minimum. Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan kerja, di mana aturan tersebut cenderung menguntungkan pengusaha tanpa memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja,” jelas Priyoga dalam sidang.
Baca juga: MK Terima 310 Permohonan Sengketa Pilkada, Jumlah Permohonan Gugatan Tingkat Gubernur Bertambah 4
Ia juga menilai Pasal 85 ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan mengenai hak-hak pekerja yang bekerja pada hari libur resmi.
“Pekerja yang melaksanakan kewajibannya bekerja pada hari libur resmi seharusnya tetap mendapatkan imbalan yang adil, termasuk upah pokok dan lembur. Namun, Pasal 85 ayat (3) hanya mencantumkan upah lembur, sehingga melanggar prinsip keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut, Priyoga menyoroti dampak ketentuan ini terhadap kesejahteraan pekerja.
Ia menyebutkan, tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai upah pokok dalam aturan bekerja di hari libur resmi dapat merugikan pekerja dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjamin penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Gara-gara Curhat Gaji Perusahaan Jhon LBF, Septia Harap Tak Ada Lagi Buruh Ditindas
Priyoga juga menggarisbawahi bahwa upah adalah hak asasi manusia yang fundamental.
“Upah merupakan hak asasi manusia yang fundamental bagi setiap pekerja. Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas perlakuan yang adil dan penghormatan atas hak asasi manusia,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.