Pleidoi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ungkit Kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli
Nama keduanya disebut saat Hasbi membantah soal penerimaan fasilitas flight heli tour senilai Rp 7,5 juta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkit nama eks Ketua KPK, Firli Bahuri dan eks Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pleidoinya.
Nama keduanya disebut saat Hasbi membantah soal penerimaan fasilitas flight heli tour senilai Rp 7,5 juta.
Menurutnya, penerimaan fasilitas tersebut bukan atas kehendaknya, melainkan Notaris Urban Co, Devi Herlina.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Minta Hakim Putus Bebas Tuntutan Jaksa 13 Tahun 8 Bulan Penjara
"Saya menghubungi Devi Herlina dengan maksud mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, namun Devi Herlina hanya menjawab 'Enggak apa-apa Pak Hasbi, kebetulan saya Notaris Urban Co dan itu juga free of charge kok,'" ujar Hasbi Hasan dalam pleidoinya di Pengadlan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dari situlah Hasbi kemudian membandingkan dengan kasus dugaan gratifikasi berupa disko sewa helikopter oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurutnya, dalam hal ini KPK telah menetapkan standar ganda.
"Saya prihatin dengan standar ganda dalam dugaan penanganan gratifikasi oleh KPK, yang mana KPK tidak responsive melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan menerima diskon atas biaya sewa helicopter oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menurut ICW selisihnya melampaui Rp 140 juta," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kemudian dia juga membandingkan dengan kasus dugaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP yang diterima eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
"KPK juga tak pernah usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli yang menerima Gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton Moto GP Mandalika dari PT Pertamina," ujar Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Hasbi Hasan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan itu dilayangkan karena jaksa menganggap dia melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.