Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urus SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Dirut: Sebagai Bentuk Gotong Royong

Sejak 1 Maret 2024 syarat mengurus SKCK wajib disertai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perluas jangkauan kepersertaan masyarakat dalam JKN.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Urus SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Dirut: Sebagai Bentuk Gotong Royong
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat ditemui dalam kegiatan buka bersama media di Aryaduta Hotel Menteng, Rabu (20/3/2024). Sejak 1 Maret 2024, syarat mengurus SKCK wajib disertai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Aturan ini baru berlaku di enam Polda di seluruh Indonesia.  Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, ditambahnya persyaratan SKCK ini bukan mempersulit masyarakat tetapi untuk memperluas jangkauan kepersertaan masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Sejak 1 Maret 2024, syarat mengurus SKCK wajib disertai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Aturan ini baru berlaku di enam Polda di seluruh Indonesia. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, ditambahnya persyaratan SKCK ini bukan mempersulit masyarakat tetapi untuk memperluas jangkauan kepersertaan masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kepesertaan BPJS Kesehatan itu wajib. Tidak hanya wajib. Itu sebagai nilai bentuk gotong royong yang bisa dirasakan anak bangsa," kata dia saat ditemui dalam kegiatan buka bersama media di Aryaduta Hotel Menteng, Rabu (20/3/2024).

Ia menuturkan, telah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan ini.

Jika dibanding dengan asuransi berbiaya mahal keberadaan BPJS Kesehatan sangatlah membantu.

"Coba yang belum (jadi peserta) cari asuransi kesehatan yang lebih murah. Harusnya aturan urus SKCK ini bisa menyadarkan masyarakat bahwa jadi peserta BPJS itu sangat membantu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya melaporkan bahwa hingga 1 Maret 2024, jumlah peserta JKN KIS telah mencapai 96,28 persen.

Artinya masih ada 4-5 persen atau sekitar 5 juta warga Indonesia yang belum menjadi peserta BPJS.

Baca juga: Sakit di Kampung Halaman, Pemudik Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Kedepan uji coba ini akan diperluas ke semua polda di seluruh Indonesia.

Adapun keenam polda tersebut adalah Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan) Riau, Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah).

Selanjutnya di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Polda Papua Barat).


Berikut Syarat Membuat SKCK per 1 Maret 2024

• Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

• Fotokopi kartu keluarga (KK)

• Dokumen sidik jari

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

• Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BPJS Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas