1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman, BP2MI Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Menurut Benny, dari informasi yang diterima program magang kerja tersebut melibatkan 33 perguruan tinggi (PT) di Indonesia.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang mengungkap ada 1.047 mahasiswa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (Ferien job) ke Jerman.
Menurut Benny, dari informasi yang diterima program magang kerja tersebut melibatkan 33 perguruan tinggi (PT) di Indonesia.
"BP2MI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri khususnya Bareskrim Polri," kata Benny dalam jumpa pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Pihaknya prihatin sebab kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi.
Baca juga: 33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Berkedok Magang ke Jerman, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban
Benny menegaskan dalam beberapa kasus para pekerja dibayar dengan upah yang sangat rendah tidak sesuai standar.
Terlebih, kata dia, calon pemagang direkrut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Para pemegang seringkali diperlukan dengan bekerja selayaknya pekerja, padahal hak-hak mereka tidak dipenuhi secara utuh sebagaimana pekerja pada umumnya," ujar Benny.
Benny menuturkan para pemagang seringkali rawan dieksploitasi baik waktu bekerja maupun hak-hak mereka karena ketidakjelasan status.
Karenanya, dia mendorong Polri untuk membongkar kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dorong Polri membongkar kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan penipuan," ungkap Benny.
Benny juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (KPK) di kampus-kampus yang melakukan penempatan kerja ke luar negeri.
"Jelas perguruan tinggi tidak bisa menempatkan pekerja, LPK tidak bisa menempatkan pekerja," ucapnya.