Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Info Terbaru Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani

Kejaksaan Agung menyampaikan informasi terbaru soal dugaan korupsi di LPEI Rp 2,5 triliun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Info Terbaru Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan Menkeu mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Statusnya pun belum dinaikkan ke tahap penyidikan sejak dilaporkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Senin (18/3/2024) lalu.

"Sifatnya laporan. Jadi masih dalam kajian. Kalau memang ada kecukupan (alat bukti) ya kita dalami," katanya.

Adapun nilai kredit macet yang diduga terindikasi fraud ini mencapai RP 2,5 triliun.

Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:

PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.

"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers Senin (18/3/2024), setelah Sri Mulyani menyerahkan laporan kepadanya.

Kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa dugaan fraud ini merupakan hasil temuan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang terdeteksi pada tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Selain empat perusahaan yang sudah disebutkan, nantinya juga ada enam perusahaan dengan perkara serupa yang saat ini masih diperiksa tim terpadu.

Keenam perusahaan tersebut belum diumumkan nama maupun inisialnya.

Namun dari Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa nilai kredit macet yang terindikasi ada fraud dari 6 perusahaan itu mencapai Rp 3 miliar.

"Nanti tahap kedua kalau seandainya di bidang Pidsus. Tadi ada enam perusahaan yang dinilai 3 sekian triliun. Yang 6 masih di-keep oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Kemenkeu," kata Ketut dalam konferensi pers Senin (18/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas